SUBDISDUKKES

Subdisdukkes adalah pelaksana Kadiskesau yang bertugas menyelenggarakan dukungan kesehatan pembinaan dan operasional kesehatan penerbangan, kesehatan lapangan, dan keselamatan dan kesehatan kerja TNI Angkatan Udara dalam kegiatan operasi dan latihan TNI Angkatan Udara Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Subdis-dukkes mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Menyiapkan kebijakan teknis pembinaan dan petunjuk-petunjuk dukungan kesehatan di jajaran Angkatan Udara.
  2. Merencanakan dan merumuskan program dukungan kesehatan berdasarkan rencana program operasi dan latihan Angkatan Udara.
  3. Melaksanakan program kerja Subdisdukkes yang telah ditetapkan.
  4. Mengawasi dan mengevaluasi program dukungan kesehatan terhadap kegiatan operasi dan latihan Angkatan Udara.
  5. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi-instansi terkait di dalam dan di luar Diskesau mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
  6. Melaporkan hasil-hasil pelaksanaan program kerja kepada Kadiskesau.
  7. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kadiskesau mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugas Subdisdukkes.

Subdisdukkes dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :

  1. Seksi Kesehatan Penerbangan, disingkat Sikesbangan.
  2. Seksi Kesehatan Lapangan, disingkat Sikeslap.
  3. Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, disingkat Si K3.

Subdisdukkes dipimpin oleh Kepala Subdinas Dukungan Kesehatan, disingkat Kasubdisdukkes yang dalam pelaksanaan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadiskesau. Kasubdidukkes dijabat oleh seorang Perwira Menengah Angkatan Udara berpangkat Kolonel.

SIKESBANGAN

Sikesbangan adalah staf pelaksana Subdisdukkes dalam menyelenggarakan pembinaan dan operasional dukungan kesehatan yang diperlukan dalam kegiatan operasi dan latihan Angkatan Udara.

Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Sidukkes mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :

Membantu menyusun dan menyiapkan petunjuk-petunjuk teknis pelaksanaan dukungan kesehatan yang diperlukan dalam setiap operasi dan latihan Angkatan Udara.

Merencanakan dan merumuskan program :

  1. Pentahapan pelaksanaan dukungan kesehatan yang diperlukan dalam setiap operasi dan latihan di satuan-satuan udara Angkatan Udara.
  2. Pentahapan monitoring pelaksanaan Indoktrinasi dan Latihan Aerofisiologi bagi calon Penerbang/ Navigator Angkatan Udara/TNI, awak pesawat lainnya, dan petugas khusus Angkatan Udara.
  3. Pentahapan pelaksanaan pemeriksaan/uji badan bagi  calon/ anggota militer umum dan Pegawai Negeri Sipil  Angkatan Udara.
  4. Pengumpulan dan pengolahan data kesiapan anggota militer umum dan Pegawai Negeri Sipil Angkatan Udara sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebijakan penyelenggaraan kegiatan dukungan kesehatan penerbangan.

Melaksanakan rencana dan program Sidukkes. Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan program kerja kepada Kasubdisdukkes. Sikesbangan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh :

  1. Subseksi Operasi Kesehatan Penerbangan, disingkat Subsiopskesbangan.
  2. Subseksi Pembinaan Dukungan Kesehatan, disingkat Subsibinkesbangan.

Sidukkes dipimpin oleh Kepala Seksi Dukungan Kesehatan, disingkat Kasidukkes yang dalam tugas kewajibannya bertanggungjawab kepada Kasubdisdukkes.Kasidukkes dijabat oleh seorang Perwira Menengah Angkatan Udara berpangkat Letnan Kolonel.

SUBSIOPSKESBANGAN

Subsiopskesbangan adalah staf pelaksana Sikesbangan dalam menyeleng-garakan dukungan kesehatan yang diperlukan dalam setiap operasi dan latihan Angkatan Udara. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Subsiops-kesbangan mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :

  1. Membantu menyusun dan menyiapkan petunjuk-petunjuk teknis dukungan kesehatan yang diperlukan dalam setiap operasi dan latihan Angkatan Udara.
  2. Menyiapkan data kesiapan operasional kesehatan dalam rangka dukungan kesehatan pada setiap operasi dan latihan satuan-satuan udara Angkatan Udara.
  3. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Indoktrinasi dan Latihan Aerofisiologi bagi calon Penerbang/ Navigator Angkatan Udara/TNI, awak pesawat lainnya, dan petugas khusus Angkatan Udara.
  4. Membantu menyusun dan menyiapkan rencana dan program pembinaan kesehatan di satuan-satuan Angkatan Udara.
  5. Membantu penyelidikan setiap kecelakaan pesawat dan kecelakaan lainnya yang menyangkut bidang kesehatan penerbangan.
  6. Membantu penelaahan dan pengkajian terhadap hal-hal yang menyangkut bidang dukungan kesehatan.

Subsiopskesbangan dipimpin oleh Kepala Subseksi Operasi Dukungan Kesehatan, disingkat Kasubsiopsdukkes yang dalam pelaksanaan tugas kewajibannya bertanggungjawab kepada Kasidukkes. Subsiopskesbangan dijabat oleh seorang Perwira Menengah Angkatan Udara berpangkat Mayor.

SUBSIBINKESBANGAN

Subsibinkesbangan adalah staf pelaksana Sikesbangan dalam menyeleng-garakan dukungan kesehatan pembinaan, antara lain pemeriksaan/uji kesehatan bagi calon dan anggota militer serta Pegawai Negeri Sipil Angkatan Udara. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Subsibin-kesbangan mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :

  1. Membantu menyusun dan menyiapkan petunjuk-petunjuk teknis yang menyangkut pelaksanaan pemeriksaan/uji kesehatan.
  2. Membantu menyusun dan menyiapkan rencana dan program pemeriksaan/uji kesehatan calon/anggota militer serta Pegawai Negeri Sipil Angkatan Udara.
  3. Menyelenggarakan kegiatan administrasi dalam pelaksanaan uji kesehatan termasuk hasil pemeriksaan/uji kesehatan dan BPKP-AU.
  4. Menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian   hasil pelaksanaan pemeriksaan/uji kesehatan.
  5. Membantu menyusun dan menyiapkan data-data kesiapan anggota militer serta Pegawai Negeri Sipil Angkatan Udara sebagai bahan pertimbangan penyusunan  kebijakan penyelenggaraan kegiatan dukungan kesehatan.

Subsi Binkesbangan dipimpin oleh Kepala Subseksi Pembinaan Kesehatan Penerbangan, disingkat Kasubsibinkesbangan yang dalam pelaksanaan tugas kewajibannya bertanggungjawab kepada Kasikesbangan. Subsibinkesbangan dijabat oleh seorang Perwira Menengah Angkatan Udara berpangkat Mayor.

SIKESLAP

Sikeslap adalah staf pelaksana Subdisdukkes dalam menyelenggarakan pembinaan dan operasional dukungan kesehatan lapangan dan kesehatan pasukan Angkatan Udara. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Sikeslap mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Membantu menyusun dan menyiapkan petunjuk-petunjuk teknis yang menyangkut pelaksanaan dukungan kesehatan lapangan dan kesehatan pasukan yang diperlukan dalam setiap operasi dan latihan Angkatan Udara.
  2. Menyusun dan menyiapkan rencana program dukungan kesehatan lapangan dan kesehatan pasukan  yang diperlukan dalam setiap operasi dan latihan Angkatan Udara.
  3. Membantu penelaahan dan pengkajian terhadap hal-hal yang menyangkut bidang kesehatan lapangan dan kesehatan pasukan Angkatan Udara.
  4. Melaksanakan rencana program kerja Sikeslap.

Sikeslap dipimpin oleh Kepala Seksi Kesehatan Lapangan, disingkat Kasi-keslap yang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggungjawab kepada Kasubdisdukkes. Kasikeslap dijabat oleh seorang Perwira Menengah Angkatan Udara berpangkat Letnan Kolonel.


SI K3

Si K3 adalah staf pelaksana Subdisdukkes dalam menyelenggarakan pembinaan dukungan kesehatan terhadap program kesehatan dan keselamatan kerja Angkatan Udara. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Si K3 mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :

  1. Membantu menyusun dan menyiapkan petunjuk-petunjuk teknis tentang pelaksanaan dukungan kesehatan terhadap program keselamatan dan kesehatan  kerja Angkatan Udara.
  2. Menyusun dan menyiapkan program kerja di bidang dukungan kesehatan yang meliputi upaya-upaya keselamatan kerja, hygiene industri dan kesehatan kerja (Hyperkes) serta kesehatan lingkungan yang diselenggarakan di satuan-satuan Angkatan Udara.
  3. Membantu mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data tentang :
  • Kondisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang meliputi kondisi hygiene industri dan kesehatan kerja (hyperkes) serta kesehatan lingkungan di satuan-satuan pemeliharaan Angkatan Udara, Skadron Udara, Skadron Teknik, Satuan Radar dan rumah sakit Angkatan Udara.
  • Setiap kecelakaan kerja di satuan-satuan yang bersifat teknis ditinjau dari aspek medik/hyperkes di lingkungan Angkatan Udara.
  • Laporan kesehatan lingkungan di satuan-satuan Angkatan Udara.
  • Melaksanakan rencana program kerja Si K3.

Si K3 dipimpin oleh Kepala Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja disingkat, Kasi K3 yang dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya bertanggung-jawab kepada Kasubdisdukkes. KasiK3 dijabat oleh seorang Perwira Menengah Angkatan Udara berpangkat Letnan Kolonel.