SUBDISBINPROFKES

Subdisbinprof adalah pelaksana Diskesau yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan personel kesehatan yang meliputi pembinaan profesi dan karier serta upaya pengembangannya dalam rangka pencapaian pengawakan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna mendukung tugas pokok TNI Angkatan udara. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Subdis-binprof mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :

  1. Merumuskan, menyusun dan menyiapkan kebijakan teknis fungsi pembinaan profesi dan karier personel kesehatan Angkatan Udara.
  2. Menyusun dan menyiapkan rencana serta program pembinaan personel kesehatan Angkatan Udara yang meliputi inventarisasi, perkiraan kebutuhan, pembinaan keahlian dan pengendaliannya.
  3. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi-instansi terkait di dalam dan di luar Angkatan Udara untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan serta meng-evaluasi program Subdisbinprof dalam rangka pencapaian sasaran program yang berdayaguna dan berhasil guna.
  5. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Diskesau, khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Subdisbinprof dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh :

  1. Seksi Perwira, disingkat Sipa.
  2. Seksi Bintara Tamtama dan PNS, disingkat Sibatapns.

Subdisbinprof dipimpin oleh Kepala Subdinas Pembinaan Profesi, disingkat Kasubdisbinprof yang dalam pelaksanaan tugas kewajibannya ber-tanggung jawab kepada Kadiskesau. Kasubdisbinprofkes dijabat oleh seorang Perwira Menengah Angkatan Udara berpangkat Kolonel.

SIPA

Sipa adalah pelaksana Subdisbinprof yang bertugas membantu merencanakan dan mengendalikan personel kesehatan dalam rangka pembinaan profesi dan karier Perwira Kesehatan sesuai kebutuhan organisasi. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut , Sipa mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :

  1. Merencanakan kebutuhan, penempatan dan penggunaan serta mengendalikan tenaga kesehatan yang meliputi tenaga medis, paramedis dan non medis lainnya baik jangka pendek, jangka sedang maupun jangka panjang sejalan dengan kebutuhan organisasi kesehatan Angkatan Udara.
  2. Mengkaji DSP setiap unit organisasi kesehatan Angkatan Udara serta mengendalikan tenaga manusia dalam rangka mencapai kondisi pengawakan organisasi kesehatan Angkatan Udara yang optimal
  3. Merencanakan, menyiapkan pelaksanaan program-program pendidikan kesehatan sesuai dengan kebutuhan organisasi kesehatan Angkatan Udara.
  4. Melaksanakan pembinaan administrasi personel kesehatan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait baik di dalam maupun di luar Angkatan Udara.
  5. Mengevaluasi, mengkaji dan menyajikan data personel terhadap hal-hal yang terkait dengan pembinaan personel kesehatan.

Sipa dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh :

  1. Subseksi Pendidikan Perwira, disingkat Subsidikpa.
  2. Subseksi Administrasi Perwira, disingkat Subsiminpa.

SIBATAPNS

Sibatapns adalan pelaksana Subdisbinprof yang bertugas membantu merencanakan dan mengendalikan personel kesehatan dalam rangka pembinaan profesi dan karier bintara, tamtama dan PNS kesehatan sesuai kebutuhan organisasi. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Sibatapns mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :

  1. Merencanakan kebutuhan, penempatan dan penggunaan serta mengendalikan tenaga kesehatan yang meliputi tenaga medis, paramedis dan non medis lainnya baik jangka pendek, jangka sedang maupun jangka panjang sejalan dengan kebutuhan organisasi kesehatan Angkatan Udara.
  2. Mengkaji DSP setiap unit organisasi kesehatan Angkatan Udara serta mengendalikan tenaga manusia dalam rangka mencapai kondisi pengawakan organisasi kesehatan Angkatan Udara yang optimal
  3. Merencanakan, menyiapkan pelaksanaan program-program pendidikan kesehatan sesuai dengan kebutuhan organisasi kesehatan Angkatan Udara.
  4. Melaksanakan pembinaan administrasi personel kesehatan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait baik di dalam maupun di luar Angkatan Udara.
  5. Mengevaluasi, mengkaji dan menyajikan data personel terhadap hal-hal yang terkait dengan pembinaan personel kesehatan.

Sibatapns dipimpin oleh Kepala Seksi Bintara Tamtama dan PNS, disingkat Kasibatapns yang dalam pelaksanaan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kasubdisbinprof. Kasibatapns Kes dijabat oleh seorang Perwira Menengah Angkatan Udara berpangkat Letnan Kolonel.