SETDIS

Setdis adalah staf Diskesau yang bertugas dalam rangka pembinaan Diskesau dan mengoordinasikan pelaksanaan fungsi pelayanan di lingkungan Diskesau. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut pada butir a pasal 7, Setdis mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
- Membantu Kadiskesau dalam melaksanakan pembinaan teknis kesehatan Diskesau.
- Membantu Kadiskesau dalam penyusunan program kerja dan anggaran Diskesau, serta pengendalian pelaksanaannya.
- Membantu penyiapan perumusan petunjuk pembinaan teknis kesehatan.
- Menyelenggarakan tata usaha kantor/persekretariatan dan urusan dalam, dalam lingkungan Diskesau.
- Mengoordinasikan penyiapan penyusunan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran Diskesau.
- Mengoordinasikan kegiatan antar subdis untuk tercapainya sasaran tugas Diskesau.
- Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi-instansi terkait Angkatan Udara di dalam dan di luar Diskesau.
- Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kadiskesau mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
Setdis dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh :
- Bagian Umum, disingkat Bagum.
- Bagian Program Anggaran, disingkat Bagprogar.
Setdis dipimpin oleh Sekretaris Dinas, disingkat Sesdis yang dalam pelaksanaan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadiskesau. Sesdis dijabat oleh seorang Perwira Menengah Angkatan Udara berpangkat Kolonel.
BAGUM
Bagum adalah staf pembantu Setdis dalam melaksanakan kegiatan persekretariatan, urusan dalam dan administrasi personel di lingkungan Diskesau. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Bagum mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan kegiatan surat menyurat, dokumentasi, pengarsipan dan tata usaha kantor lainnya serta pembinaan umum sehari-hari di Satker Diskesau.
- Melaksanakan pelayanan, penyiapan rapat, urusan protokoler dan ketertiban serta keamanan di Satker Diskesau.
- Melaksanakan pengadaan lokal untuk kebutuhan Satker Diskesau.
- Mengajukan kebutuhan peralatan mesin dan alat tulis kantor Satker Diskesau.
- Melaksanakan pembinaan materiil dan inventaris kekayaan negara di Satker Diskesau.
- Melaksanakan pembinaan personel dan administrasi personel di Satker Diskesau.
Bagum dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Subbagian Administrasi, disingkat Subbagmin. Bagum dipimpin oleh Kepala Bagian Umum, disingkat Kabagum yang dalam pelaksanaan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Sesdis. Kabagum dijabat oleh seorang Perwira Menengah Angkatan Udara berpangkat Letnan Kolonel.
SUBBAGMIN
Subbagmin adalah staf pembantu Bagum yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi di lingkungan Diskesau. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut Subbagmin mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut:
- Menyelenggarakan kegiatan tata usaha kantor Diskesau.
- Menyelenggarakan kegiatan urusan dalam Diskesau.
- Menyelenggarakan kegiatan administrasi personel Diskesau.
Subbagmin dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh :
- Urusan Tata Usaha, disingkat Urtu.
- Urusan Dalam, disingkat Urdal.
- Urusan Personel, disingkat Urpers.
Subbagmin dipimpin oleh Kepala Subbagian Administrasi, disingkat Kasubbagmin yang dalam pelaksanaan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kabagum. Kasubbagmin dijabat oleh seorang Perwira Menengah Angkatan Udara berpangkat Mayor.
URTU
Urtu adalah staf pembantu Subbagmin yang bertugas melaksanakan tata usaha kantor di lingkungan Diskesau. Dalam rangka pelaksanaan tugas Urtu mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan penerimaan, pencatatan, pengamanan dan pen-distribusian surat/naskah/dokumen.
- Melaksanakan produksi/reproduksi tulisan dinas/surat/naskah sesuai dengan Jukminu Angkatan Udara.
- Menyimpan dan menyajikan kembali dokumen sesuai kebutuhan.
Urtu dipimpin oleh Kepala Urusan Tata Usaha, disingkat Kaurtu yang dalam pelaksanaan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kasubbagmin. Kaurtu dijabat oleh seorang Perwira Pertama Angkatan Udara berpangkat Kapten.
URDAL
Urdal adalah staf pembantu Subbagmin yang bertugas melaksanakan urusan dalam di lingkungan Diskesau. Dalam rangka pelaksanaan tugas, Urdal mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan fasilitas, kendaraan bermotor, dan inventaris kantor.
- Melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan tata tertib dan disiplin personel.
- Melaksanakan pelayanan rapat, upacara dan urusan protokoler.
Urdal dipimpin oleh Kepala Urusan Dalam, disingkat Kaurdal yang dalam pelaksanaan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kasubbagmin. Kaurdal dijabat oleh seorang Perwira Pertama Angkatan Udara berpangkat Kapten.
URPERS
Urpers adalah staf pembantu Subbagmin yang bertugas melaksanakan administrasi personel di lingkungan Diskesau. Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Urpers mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
- Melaksanakan pendataan personel, penertiban bundel personel dan kelengkapan riwayat hidup personel.
- Membantu pelaksanaan pembinaan mental dan jasmani personel.
- Menyiapkan data dan menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan pembina-an karir dan hak-hak personel.
Urpers dipimpin oleh Kepala Urusan Personel, disingkat Kaurpers yang dalam pelaksanaan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Kasubbagmin. Kaurpers dijabat oleh seorang Perwira Pertama Angkatan Udara berpangkat Kapten.
BAGPROGAR
Bagprogar adalah staf pembantu Setdis dalam menyiapkan perencanaan, pengendalian dan pelaporan program kerja dan anggaran Satker Diskesau. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Bagprogar mempunyai tugas kewajiban sebagai berikut :
- Menyusun dan menyiapkan rencana program kerja dan anggaran Satker Diskesau
- Membantu mengawasi pelaksanaan program kerja dan anggaran Satker Diskesau.
- Menyusun evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan program kerja dan anggaran Diskesau.
Bagprogar dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Subbagian Program dan Anggaran, disingkat Subbagprogar. Bagprogar dipimpin oleh Kepala Bagian Program Anggaran, disingkat Kabagprogar yang dalam pelaksanaan tugas kewajibannya bertanggung jawab kepada Sesdis. Kabagprogar dijabat oleh seorang Perwira Menengah Angkatan Udara berpangkat Letnan Kolonel.