Profile Diskesau

Kedudukan :

Dinas Kesehatan  Angkatan Udara, disingkat Diskesau adalah badan pelaksana pusat pada tingkat Mabesau yang berkedudukan langsung di bawah Kasau.

Tugas :

Diskesau bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi kesehatan dan pembinaan jasmani personel Angkatan Udara.

Fungsi

Dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut pada pasal 2 di atas, Diskesau menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

a. Merumuskan dan menyusun kebijakan teknis dalam bidang pembinaan kesehatan.

b. Merumuskan dan menyusun sistem pembinaan kesehatan.

c. Menyusun perencanaan dan program dalam bidang pembinaan kesehatan.

d. Menyelenggarakan :

1). Fungsi dukungan kesehatan untuk menunjang pembinaan kesehatan dan penggunaan kekuatan Angkatan Udara.

2.) Fungsi pelayanan kesehatan dalam rangka memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan personel Angkatan Udara beserta keluarganya.

3). Fungsi pembinaan kesehatan matra kedirgantaraan dalam rangka mendukung unsur manusia dalam melaksanakan penugasan di media dirgantara.

4). Fungsi pembinaan jasmani dalam rangka memelihara dan meningkatkan derajat kesamaptaan jasmani dan prestasi olahraga.

5). Fungsi penelitian bidang kesehatan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas.

6). Fungsi pembinaan bekal kesehatan/matkes untuk jajaran kesehatan di seluruh Indonesia.

7). Fungsi pembinaan profesi personel kesehatan Angkatan Udara.

8). Fungsi organik kesehatan dalam rangka upaya pembinaan kedalam jajaran kesehatan Angkatan Udara yang meliputi kegiatan pembinaan personel, kesehatan dan jasmani.

e. Merencanakan dan  melaksanakan  kebutuhan  alat  peralatan kesehatan yang menjadi tanggungjawabnya.

f. Mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan pembinaan kesehatan Angkatan Udara.

g. Mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan badan-badan dan instansi terkait di dalam dan di luar Angkatan Udara.

h. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kasau mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnnya.